HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief jika tak kooperatif.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri surat pemberitahuan terhadap Andi Arief sudah disampaikan sesuai prosedur. Surat pemanggilan tersebut disampaikan KPK pada 23 Maret 2022.
“Yang pasti setiap orang yang dipanggil itu sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersanggkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu,” kata Firli usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
KPK, lanjut Firli, akan melakukan pemeriksaan ulang kepada Andi Arief. Namun, belum terjadwal. Tetapi apabila dalam pemanggilan kedua tidak kooperatif, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya,” tegas Firli.
Andi Arief sebelumnya mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK. Tak memenuhi panggilan KPK, Andi Arief justru melontarkan pernyataan melalui media sosial Twitter.
“Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?” tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/3/2022).
Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding jubir KPK sudah membuat berita hoaks. Andi Arief menunggu permintaan maaf dari jubir KPK. “Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya,” cetus Andi Arief.
Bahkan, Andi Arief mengaku sudah melaporkan kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil jubir KPK.
“Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah,” pungkas Andi Arief.
Andi Arief semestinya diperiksa KPK pada Senin (28/3/2022), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
KPK mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya;
Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.
Editor: Ridwan Maulana