Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (rompi orange tahanan KPK) | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil GM Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk Afid Hemeily hari ini. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap dan pencucian uang dalam pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (5/7/2022). 

KPK berharap Afid hadir. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara ini. Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).

Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp 500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Ridwan Maulana