HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memproses Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro atas dugaan penerimaan Rp 200 juta. Komisi antirasuah bakal menjerat Chairoman jika uang itu terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
“Kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Chairoman mengaku uang itu sebagai penerimaan gratifikasi. Dia mengeklaim uang itu tidak bisa diproses hukum karena sudah dikembalikan sebelum 30 hari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, KPK enggan langsung menyebut uang yang diterima Chairoman merupakan gratifikasi. KPK bakal mencari bukti terkait motif dari pemberian uang itu.
“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan ini,” ujar Ali.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan,” kata Chairoman.
Chairoman mengklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana