Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran Isnu Edhi Wijaya sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI lewat mekanisme pemeriksaan. Isnu disidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

“Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan dalam pelaksanaan lelang dan pembagian pekerjaan proyek KTP-el kepada anggota konsorsium,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/11/2020).

KPK menetapkan empat tersangka baru terkait kasus ini. Mereka yakni anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Isnu Edhi Wijaya diduga berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto (terpidana kasus ini) dalam mengatur pemenang proyek. Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk konsorsium penggarap KTP-el.

Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp 145,85 miliar. Miryam Haryani diduga diperkaya US$ 1,2 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 137,98 miliar.

Sementara itu, Perum PNRI diduga diperkaya Rp 107,71 miliar dan Husni Fahmi diduga diperkaya SIN$ 20 ribu dan Rp 10 juta. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KPK sebelumnya menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini yakni Irman dan Sugiharto (masing-masing divonis 15 tahun penjara), eks Ketua DPR Setya Novanto (15 tahun penjara), pengusaha Andi Narogong (13 tahun penjara), dan Anang Sugiana Sudihardjo (6 tahun penjara). Mereka sudah dinyatakan bersalah melakukan korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini