Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO | KEMAL TOHIR

HARNAS.ID – Polri masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai penangguhan penahanan yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono belum bisa memastikan apakah Polri akan mengabulkan penangguhan penahanan atau tidak. 

“Terkait penangguhan penahanan SN sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

Menurut dia, penyidik masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Gus Nur. Sebab itu, penangguhan penahanan diserahkan kepada pihak penyidik.

“Dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik,” ujar Awi.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri, yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dianggap menghina NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini