Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming dikonfirmasi wartawan usai merampungkan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming tidak asal menuduh soal adanya mafia dari penetapan tersangka dan pencegahan terhadapnya. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan tidak bisa diatur dalam pengurusan perkara.

“Alangkah beraninya KPK beraninya disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (23/6/2022). 

Karyoto mengatakan pengurusan perkara di KPK didasari adanya kecukupan bukti. Penetapan tersangka juga dilakukan atas pertimbangan penyidik dari bukti yang ada.

“Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu,” ujar Karyoto.

Lembaga Antikorupsi juga membantah telah mengkriminalisasi Maming. KPK menetaskan kasus Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut bukan didasari atas rekayasa, tetapi fakta.

Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia juga menyebut tengah dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan.  Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK, Kamis, 9 Juni 2022. Dia diperiksa saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.

Editor: Ridwan Maulana