Gedung KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011.

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011 sampai 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (23/6/2022). 

Ali mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud,” ujar Ali.

Ali belum bisa membeberkan nama tersangka dan kronologi perkara dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat bersabar.

“Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” tutur Ali.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.

Editor: Ridwan Maulana