HARNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi pemberian remisi untuk terpidana kasus rasuah cuma bisa diberikan dengan syarat justice collaborator (JC).
“Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Alex mengatakan pihaknya cuma bisa merekomendasikan JC. Itu pun, kata Alex, baru bisa diberikan jika sikap orang yang berperkara selama masa penyidikan dan persidangan kooperatif.
Komisi antirasuah berjanji bakal adil dengan seluruh orang yang berperkara dalam pemberian JC. KPK bakal menjelaskan ke Kemenkum HAM jika ada terpidana kasus korupsi yang dapat JC dan bisa memperoleh keringanan hukuman.
“Ketika mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK kita akan sampaikan apadanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda ataupun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum nahitu hal seperti itu yang mudah kita sampaikan kepada kepala Lapas tersebut,” ucap Alex.
Urusan pemberian remisi diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Dalam hal ini, Lembaga Antikorupsi cuma bisa memberikan rekomendasi.
“Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkum HAM dan ini Ditjen Pemasyarakatan nah itu,” ujar Alex.
Editor: Ridwan Maulana