HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan sang suami anggota nonaktif DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.
Pengusutan dimulai dengan memeriksa Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu dicecar penyidik KPK terkait transakasi jual beli mobil yang dilakukannya bersama anggota nonaktif DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Berdasarkan informasi, mobil mewah yang dimaksud berjenis Mercedes-Benz dan Lexus. Tim penyidik pun, kata Ali, bakal melakukan analisis untuk menelusuri adanya unsur pencucian uang dalam transaksi tersebut.
“Akan dianalisa nanti apakah benar memang murni jual beli ataukah ada unsur TPPU,” ucap Ali.
Sebelumnya, Wibi mengaku dicecar terkait pembelian mobil milik Hasan yang dilakukannya pada 2020 lalu. Dia diminta tim penyidik untuk membawa bukti jual beli tersebut.
“Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya. Mobil Pak Hasan, saya beli mobil Pak Hasan,” kata Wibi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia pun mengaku dicecar penyidik sebanyak belasan pertanyaan menyangkut dugaan pencucian uang Puput dan Hasan. “Kurang lebih ada sekitar belasan pertanyaan,” ucapnya.
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021).
Dia diamankan tim satuan tugas KPK bersama suaminya selaku Anggota DPR nonaktif dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. KPK kemudian menetapkan keduanya bersama 20 pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo.
Puput diduga mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar.
Belakangan kasus tersebut dikembangkan KPK setelah menemukan adanya bukti yang cukup. Puput dan Hasan diduga turut menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan suap tersebut.
Editor: Ridwan Maulana