Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye tahanan KPK, hendak dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan Edhy Prabowo tersangka setelah dijaring tim satgas komisi antirasuah lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3/2020). 

Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana 5 tahun penjara. 

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketuk, Senin (7/3/2022). 

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan. 

“Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi. 

“Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sambungnya.

Editor: Ridwan Maulana