Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam tindakan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam yang melaporkan mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar ke Mabes Polri. 

Untuk itu, lembaga Antikorupsi menegaskan akan melindungi Yulmanizar dari laporan Haji Isam tersebut. 

“Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (8/10/2021). 

Ghufron menegaskan Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut. Keterangan Yulmanizar juga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

“Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung,” ujar Ghufron.

Haji Isam dinilai terlalu dini melaporkan Yulmanizar. Pasalnya, keterangan Yulmanizar belum tentu berbohong tentang Haji Isam.

Menurut Ghufron Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. Itu pun, kalau ada bukti yang kuat.

“Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri usai bersaksi di persidangan. Haji Isam menilai kesaksian Yulmanizar mencemarkan nama baiknya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini