HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membuat akun di marketplace OpenSea yang menjual NFT sejumlah foto koruptor atau mantan terpidana korupsi. KPK meminta masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan dan menggunakan logo KPK di OpenSea tersebut.
“KPK meminta masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan KPK dan menggunakan logo KPK di sebuah market place yang informasinya beredar di publik saat ini. KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Dalam sebuah unggahan di media sosial, terdapat pihak yang membuat akun KPK di platform OpenSea. Akun tersebut menjual foto sejumlah koruptor dan mantan narapidana perkara korupsi seperti mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ali menekankan, KPK tidak pernah melakukan kegiatan ekonomi atau yang bertujuan mendapat keuntungan ekonomi melalui medium atau platform apa pun.
“KPK juga tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” katanya.
Ali meminta dan mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi call center KPK 198,” katanya.
Editor: Ridwan Maulana