HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mengusut penerimaan uang Rp 300 juta yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman.
Dia mengaku uang itu diterima untuk menyidangkan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021.
“Iya pasti tim jaksa akan dalami pengakuan saksi yang juga seorang hakim tersebut (Dede),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).
Pendalaman bakal dilakukan dengan mengonfirmasi sejumlah saksi dalam persidangan dugaan suap yang juga menjerat Panitera Pengganti Hamdan itu. Lembaga antikorupsi menegaskan tidak segan untuk menindak Dede jika ada bukti permulaan yang cukup.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bakal membuktikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Hamdan. Sejumlah saksi disiapkan KPK untuk dihadirkan dalam persidangan panitera pengganti nakal itu.
“Saksi-saksi lain masih akan kami hadirkan dan konfirmasi fakta-fakta sidang terutama soal adanya pemberian dan penerimaan uang oleh para terdakwa (Hamdan) sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Ali.
Dede Suryaman mengaku menerima sejumlah uang terima kasih dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021. Hal ini disampaikan Dede saat menjadi saksi perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti (PP) M Hamdan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/8/2022).
“Uang itu juga telah dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota lainnya,” kata Dede.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu menjadi saksi dalam kasus yang membelit Hamdan, yang merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana