HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan PT. Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronila Lindawati.
Agus dan Veronika adalah perwakilan dari kedua perusahaan sekaligus tersangka pemberi suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
“Masalah konsultan pajak yang lain tinggal waiting list ajalah, tunggu aja,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022).
PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Bank Panin milik Mu’min Ali Gunawan disebut memberi suap kepada sejumlah mantan pajabat Ditjen Pajak agar nilai pajak perusahaan diturunkan.
Mereka yang menerima suap ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Afred Simanjuntak.
Karyoto memastikan, pihaknya akan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Agus Susetyo dan Veronika Lindawati dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan kalau bisa di bulan ini ya bulan ini, kalau gak bisa ya bulan depan,” tambah Karyoto.
Jhonlin Baratama disebut mengkondisikaan nilai wajib pajak perusahaan tahun pajak 2016 sejumlah Rp 6.608.976.659 dan 2017 sebesar Rp 19.049.387.750. Pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp 10 miliar.
Sebagai upaya pengurangan pungutan, mantan pejabat Ditjen Pajak meminta imbalan senilai Rp 40 miliar sebagai fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.
Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai SGD 3,5 juta. Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar SGD 1,75 juta diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Selain Jhonlin Baratama, Bank Panin menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp25 miliar agar nilai pajak perusahaan disunat sekitar Rp 623 miliar, dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.
Hal itu diketahui melalui surat dakwaan Angin Prayitno Aji. Dalam surat dakwaan Angin, Veronika disebut sebagai orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan yang ditugaskan untuk melobi Angin dan kawan-kawan.
Angin Prayitno Aji pun telah divonis 9 tahun pidana, sementara Dadan Ramdani dihukum 6 tahun pidana. Kemudian Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.
Mereka dinilak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.
Editor: Ridwan Maulana