Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto, tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung. Dia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus 2022.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB (Agus Budiarto) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus-31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, (12/8/2022). 

Agus Budiarto merupakan satu dari 3 legislator DPRD Tulungagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 3 Agustus 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.

Adib Makarim telah terlebih dulu ditahan oleh tim penyidik KPK di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022. Sedangkan Imam Kambali belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, ketiga tersangka sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus 

merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019. 

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung saat itu bersama ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

“Di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 

Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” kata Karyoto. Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD.

Dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan para tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 

2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketuk palu”.

“Adapun nomimal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, AB (Agus Budiarto), AM (Adib Makarim), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada 

Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” ucap Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. 

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari 2014 sampai 2018. 

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim, dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo.

“Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” tandas Karyoto. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sekitar Rp 230 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Editor: Ridwan Maulana