HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar. Aset yang disita yakni pom bensin di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
“Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (16/8/2022).
Ali mengatakan pom bensin itu memiliki luas 263 meter persegi. KPK juga menyita peralatan dan sarana pendukung di pom bensin itu.
Peralatan dan sarana yang ikut disita yakni dua tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang pendukung pengisian bensin. Lalu, KPK menyita enam unit sumur monitor.
Kemudian, KPK juga menyita tiga peralatan sarana pom bensin itu. Tiga peralatan itu yakni dua unit kolom penyangga dan satu sumur monitor.
“Juga menyita satu unit mobil truk merk Hino,” ujar Ali.
KPK sudah mengajukan penyitaan itu ke hakim dalam persidangan. KPK berharap penyitaan ini bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindaka korupsi.
“Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional,” tutur Ali.
Dalam kasus ini PT Nindya Karya KPK dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar.
Editor: Ridwan Maulana