Tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau Surya Darmadi, dikawal petugas mengenakan rompi tahanan, usai diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan buron kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau Surya Darmadi. Langkah selanjutnya, Korps Adhyaksa langsung memburu dan menyita aset tersangka di luar negeri. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, saat ini pihaknya memang belum melakukan penyitaan terhadap aset milik bos PT Duta Palma Group yang berada di luar negeri. 

Supardi memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejagung untuk menelusuri pelbagai aset milik Surya Darmadi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan dalam waktu dekat.

“Kita sudah koordinasi dengan Biro Hukum. Kemungkinan nanti ada (penyitaan) aset-aset yang di luar, koordinasi dengan negara lain oleh Biro Hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2022).

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan pengembalian aset milik Surya Darmadi akan menjadi prioritas Kejagung lantaran kerugian yang diakibatkan kasus tersebut sangatlah besar.

“Akan kita lihat, sekarang jaksa akan konsentrasi di pengembalian aset, karena kerugian cukup besar kan, Rp 78 triliun,” tutur Febrie kepada wartawan.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan setibanya di Indonesia selama kurang lebih sekitar tiga jam oleh tim penyidik dari Kejagung.

Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.

Penahanan terhadap Surya Darmadi dilakukan usai ia menyerahkan diri setelah sempat menjadi buron dan berada di luar negeri. 

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Editor: Ridwan Maulana