Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Lembaga antirasuah tak segan menjerat Rahmat Effendi dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Ali menyebut, sampai saat ini pihaknya masih memgusut dugaan suap yang disangkakan terhadap Rahmat Effendi. KPK menegaskan akan melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi.

Oleh karena itu, jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain seperti TPPU, KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut. Terlebih, KPK juga sebelumnya telah menjerat Bupati nonakti Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dengan sangkaan TPPU.

“Sebagaimama dalam perkara suap yang melibatkan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati Probolinggo dan AW (Abdul Wahid) Bupati HSU Kalsel, saat ini KPK telah menerapkan pasal dugaan Gratifikasi dan TPPU. Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan,” tegas Ali.

Editor: Ridwan Maulana