HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan suap perpajakan. Para konsultan pajak yang kini masih ditahan dipastikan diseret ke meja hijau.
“Secepatnya akan kita selesaikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Jumat, (9/9/2022).
Karyoto membuka peluang adanya pengembangan kasus tersebut. Peluang pengembangan perkara bakal semakin terbuka jika kasus sudah masuk persidangan.
“Nanti kita lihat bersama adakan temuan baru, sehingga bisa layak ditindaklanjuti,” ujar Karyoto.
KPK menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan PT Ban Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati pada, 25 Agustus 2022.
Keduanya berurusan dengan hukum karena menyuap mantan pejabat Dirjen Pajak untuk memanipulasi penghitungan nilai wajib pajak.
Agus dan Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Ridwan Maulana