Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Bupati nonaktif Kolaka Timur Andy Merya hingga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusdianto Emba dan Sukarman Loke ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Andy Merya dan kawan-kawan segera disidang di kasus suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan oleh jaksa KPK pada Kamis (8/9/2022). Keduanya bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Jaksa KPK Diky Wahyu Ariyanto, (8/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Andi Merya dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Saat ini kata Ali, penahanan terhadap para tersangka di perkara ini bukan lagi menjadi wewenang KPK. Ali menjelaskan status penahanan atas mereka sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali menyebut saat ini pihaknya bakal menunggu penetapan terkait penunjukan majelis hakim hingga penetapan sidang perdana.

“Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah melengkapi berkas perkara La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) yang merupakan adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusdianto Emba merupakan tersangka di perkara suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Selain berkas perkara Rusdianto Emba, KPK telah melengkapi berkas perkara milik tersangka Sukarman Loke (SL). Berkas keduanya telah diserahkan penyidik KPK kepada jaksa pada Kamis (25/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN), eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).

KPK menyebut Rusdianto Emba diminta bantuan oleh Andy Merya terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. KPK menduga adanya kesepakatan antara Rusdianto Emba dan Andi Merya jika pengajuan tersebut cair.

Andi Merya menjanjikan bakal memberikan sejumlah pengerjaan proyek kepada Rusdianto Emba jika pengajuan tersebut berhasil. Total proyek yang dimaksud bernilai puluhan miliar.

Rusdianto Emba diduga bekerja sama dengan Sukarman Loke yang saat itu menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Keduanya menyarankan agar Andi Merya menyerahkan uang kepada M Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri.

Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga memfasilitasi pertemuan Andi Merya dan M Ardian di Jakarta. Dalam pertemuan itu, M Ardian meminta uang Rp 2 miliar agar pengajuan dana PEN Kolaka Timur dapat disetujui. 

Editor: Ridwan Maulana