HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Hindria Kusuma, Selasa (5/7/2022). Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Yang bersangkutan hadir, dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka Nurhadi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (6/7/2022).
Ali enggan memerinci total uang yang diterima oleh keluarga Nurhadi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK sejatinya memanggil tiga pihak swasta Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito, dan Yoga Dwi Hartiar kemarin. Ketiganya mangkir dari panggilan penyidik.
“Ketiga saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir, akan dijadwalkan ulang,” ujar Ali.
Lembaga antikorupsi kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Editor: Ridwan Maulana