Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan, pimpinan lembaganya telah menugaskan Direktorat Korsup wilayah II yang meliputi wilayah Jawa Barat untuk berkoordinasi mencari informasi terkait penetapan tersangka Nurhayati. 

Sebab, Nurhayati, pelapor dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat juga diseret sebagai tersangka.

“Direktorat Korsup wilayah II antara lain meliputi wilayah Provinsi Jawa Barat, kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan tim korsup dengan APH terkait,” kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022). 

Nawawi tak memungkiri, kinerja pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran masyarakat. Karena, strategi pemberantasan korupsi di Indonesia hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat. 

Menurut Nawawi, KPK mempunyai kewenangan istimewa dengan melakukan supervisi setiap kasus pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah bisa melakukan telaah dan penelitian terhadap setiap perkara korupsi. 

“KPK memang memiliki kewenangan mengkoordinir langkah-langkah penyelidikan dan atau penyidikan, bahkan sampai pada supervisi, yaitu melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya,” tegas Nawawi. 

Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini mengharapkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum, seperti pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator, yang mengacu pada UNCAC 2003 yang juga telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. 

“Juga dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator),” ungkap Nawawi.

Editor: Ridwan Maulana