HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku 2011-2016.
Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, tidak dibacakan.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Lili mengungkapkan, Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.
“Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” kata Lili.
Lili memaparkan, sejak awal menjabat sebagai Bupati Buru Selatan, Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
“Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkanlangsung,” kata Lili.
Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK), ditentukan besaran fee sebesar 7 persen-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek yang menjadi bancakan Tagop, di antaranya, proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; proyek peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; proyek peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; serta proyek peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
“Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS,” papar Lili.
Editor: Ridwan Maulana