Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). JPU Kejaksaan Agung menghadirkan politikus NasDem Andi Irfan Jaya yang juga tersangka perkara ini dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” kata JPU Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).

Menurut jaksa, jika denda pidana Rp 500 tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan. Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun,” ujar jaksa.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap US$ 450 ribu (sekitar Rp 6,6 miliar) dari terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan PK No 12/11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun “action plan” berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial “BR” sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan “HA” selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan “action plan” itu awalnya US$ 100 juta, tetapi Djoko Tjandra hanya menyetujui US$ 10 juta.

Dakwaan kedua yakni terkait Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan US$ 337.600 menjadi Rp 4.753.829.000 menggunakan sejumlah nama. Uang tersebut bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar US$ 450 ribu (sekitar Rp 6,6 miliar).

Pencucian uang itu digunakan antara lain untuk membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, dokter kecantikan di AS, dokter “home care”, sewa apartemen dan kartu kredit. Dakwaan ketiga yakni Pasal 15 jo Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah US$ 10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus “cessie” bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

“Kendati MA punya kewenangan memberikan fatwa tapi ekseksui sepenuhnya di Kejaksaan Agung selaku eksekutor dapat disimpulkan terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra mengira putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi berdasarkan fatwa MA yang akan dimintakan mereka,” ujar Jaksa Yanuar.

Selain itu untuk mendapat fatwa, keempatnya berencana untuk dapat hadiah atau janji berupa US$ 10 juta dolar AS kepada pejabat baik di Kejagung maupun di MA. “Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara meningat kedudukan dalam jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata jaksa. Atas tuntutan itu, Pinangki akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 18 Januari 2021.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini