HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum muncul di situs resminya. Komisi antirasuah menyebut Tito tidak telat melaporkan LHKPN, tetapi datanya belum lengkap.
“KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Saat ini LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, (20/9/2021).
Ipi mengatakan, Tito menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2021. Namun, saat diverifikasi tidak lengkap. KPK hingga saat ini masih mencoba menghubungi Tito untuk melakukan perbaikan data.
“KPK telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama,” ujar Ipi.
Ipi berharap perbaikan segera dilakukan. Setelah itu, total kekayaan Tito akan dipublikasi seperti penyelenggara negara lainnya.
“KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap,” tutur Ipi.
Sebelumnya, LHKPN milik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian periode 2020 belum ada di situs resmi KPK. KPK meminta Tito segera menyerahkan kewajibannya.
“Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan),” ujar Ipi.
LHKPN milik Tito saat menjadi menteri yang ada dalam situs resmi KPK hanya periode 2019. Laporan itu merupakan tahun pertama Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Editor: Ridwan Maulana