Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur sebesar Rp 3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS.

Jaksa menyebutkan Azis menyuap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin dan Maskur karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.

Mulanya, jaksa menjelaskan, sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.

Diduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado, sebagai pihak penerima suap.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan tersebut, KPK mulai melakukan kegiatan penyelidikan termasuk memanggil dan meminta keterangan terhadap beberapa orang yang dianggap terlibat, yaitu Aliza Gunado, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, dan Aan Riyanto selaku Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Jaksa mengatakan, permintaan keterangan para pihak itu guna memberikan keterangan yang dapat membuat jelas penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Bahwa mengetahui dirinya [Azis Syamsuddin] dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK, oleh karenanya terdakwa lalu meminta bantuan Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021). 

Agus Supriyadi merupakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. 

Selanjutnya, sekitar awal Agustus 2020, bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan Robin dan Maskur guna mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. 

Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4.000.000.000, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2.000.000.000 dari Azis dan Aliza. Robin dan Maskur meminta uang muka sejumlah Rp 300.000.000, dan Azis menyetujuinya.

Atas perbuatan itu, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana