Gedung Merah Putih KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. 

Untuk itu penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka diperiksa di Polrestabes Bandung sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut PT PAL Budiman Saleh.

Ketiganya yakni Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi dengan jabatan sebagai pesiunan. Setelah ditelusuri Tjuk Agus dan Yadi merupakan pensiunan dari TNI. 

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh),” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020). 

KPK telah menetapkan eks Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI. 

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran. 

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini