Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab | TWITTER

HARNAS.ID – Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan, sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.

“Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut,” kata Ahmad di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat milik  Imam Besar FPI dan dibangun menjadi pesantren Markaz Syariah menjadi objek sengketa dengan PTPN VIII.

Ahmad menjelaskan, dalam hukum agraria, siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, merupakan pihak yang berhak atas tanah tersebut.

“Silakan bukti-bukti berupa surat tanah misal sertifikat HGU, hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri,” ucapnya seperti dilansir Antara.

Senada, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad turut menilai mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu.

Namun, dia menyarankan, mediasi  dikedepankan dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi.

 “Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut,” ujarnya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini