HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene agar dapat memenuhi panggilan penyidik.
Pasalnya, Anja harusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada Pemprov DKI Jakarta 2019, untuk program DP Nol Rupiah.
Namun, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan, Senin (22/3/2021). Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakannya, pihaknya akan memanggil ulang Anja hari ini, Selasa (23/3/2021).
“Anja Runtunewe, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang,” kata Fikri dalam keterangan resmi.
KPK, lanjut Ali, meminta Anja untuk datang menghadiri panggilan hukum. “KPK mengimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut,” ujarnya.
Lembaga antirasuah itu mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur (Jaktim), Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.
Dengan adanya penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus yang tengah diusut, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Ridwan Maulana