Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Dua jenderal Polri didakwa menerima uang suap Rp 8,3 miliar terkait penghapusan red notice terpidana Kasus Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Jumlah uang atau duit suap Rp 8,3 miliar ini diberikan dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

Hal itu mengemuka dalam persidangan perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Chandra dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Zulkipli dikutip Antara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020).

Tujuan pemberian uang agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

Atas penerimaan uang tersebut, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini