Harnas.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail baru praktik dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati Sudewo. Uang hasil pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa dikumpulkan dan disimpan dalam karung.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berminat mengisi posisi perangkat desa di Kabupaten Pati. Dana itu kemudian dikumpulkan tanpa pengemasan khusus dan dibawa layaknya karung beras.
Menurut Asep, salah satu karung yang disita berwarna hijau dan ditampilkan sebagai barang bukti saat konferensi pers. Uang di dalamnya terdiri dari berbagai pecahan, termasuk pecahan kecil, yang menunjukkan pengumpulan dilakukan secara bertahap dari banyak sumber.
KPK mengungkap, Sudewo mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa. Namun dalam praktiknya, nilai tersebut mengalami kenaikan setelah dimarkup oleh pihak bawahannya.
Harga yang harus dibayar warga akhirnya membengkak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan. Skema ini dinilai sebagai bagian dari pemerasan sistematis yang memanfaatkan kewenangan kepala daerah.
Asep menjelaskan, uang tersebut tidak diikat secara rapi dan sebagian hanya diamankan menggunakan karet. Cara penyimpanan ini menguatkan dugaan bahwa transaksi dilakukan secara informal dan tertutup.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama tujuh orang lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030.
Tiga tersangka lain berasal dari unsur kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Editor: IJS











