HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika layak, KPK bakal membuka penyelidikan untuk mendalami dugaan itu.
“Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (18/8/2022).
Laporan itu masih ditelaah KPK dalam tahap verifikasi. KPK menegaskan laporan itu tidak akan diabaikan.
“Kalau (laporan) di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan terseubut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” ujar Ghufron.
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke KPK, Senin (15/8/2022). Laporan dari perkumpulan pengacara itu terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Sambo untuk staf LPSK beberapa waktu lalu.
“Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK,” kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK.
Editor: Ridwan Maulana