Investasi Bodong Jual Beli Satwa Langka, Polisi Amankan Satu Pelaku Wanita

BOGOR, Harnas.id – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan atau investasi bodong dengan modus jual beli satwa langka berinisial TF (31)

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korbannya berinisial EGD (31) melapor ke pihak kepolisian. Sebelumnya Korban dijanjikan bisnis jual beli hewan langka dan mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.

“Salah satu korban bernama mengalami kerugian sebesar Rp200 juta, sedangkan hewan yang dijanjikan untuk bisa diperjual belikan yakni harimau benggala,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/4/23)

“Jadi pelaku ini meyakinkan korbannya bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri, kemudian diperjual belikan di Indonesia,” lanjut Kompol Rizka

Rizka membeberkan, menurut pengakuan dari pelaku, korban mencapai 18 orang. Rata-rata pelaku menjanjikan kepada korbannya mampu mendatangkan hewan harimau, namun itu hanya modus untuk meyakinkan para korbannya

“Untuk meyakinkan korban, pelaku selalu mengirimkan foto-foto atau video kepada korban hingga korban tertarik dan akhirnya melakukan transfer kepada pelaku, tetapi realisasinya tidak terlaksana, jadi modal dan janji keuntungan itu tidak terlaksana,” jelasnya.

Namun, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke dinas terkait, polisi tidak menemukan adanya perizinan terkait upaya pengadaan satwa langka

“Setelah kita melakukan klarifikasi ke dinas terkait, tidak pernah ada upaya perizinan yang berkaitan dengan memasukan satwa langka ke Indonesia,” pungkasnya

Dari belasan korban tersebut, lanjut Rizka, diperkirakan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” katanya.

(Dimas)