HARNAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa PT Pospera Asset Management terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Namun, korporasi tersebut lolos dari jeratan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan majelis hakim membacakan putusan, Senin (11/4/2022).
“Menyatakan terdakwa korporasi PT Pospera Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketut di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa PT Pospera Asset Management sejumlah Rp 1,2 miliar dengan ketentuan jika terdakwa korporasi ini tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima sebesar Rp 11.545.144.075 (Rp 11,5 miliar) dengan memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp 11.545.144.075,” katanya.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa PT Pospera Asset Management dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan izin produk Reksadana PDB dan SPSS.
“Menyatakan barang bukti reksadana dirampas untuk Negara c.q. PT. Jiwasraya. Membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” katanya.
Adapun untuk tidak pidana pencucian uang, majelis menyatakan? bahwa PT Pospera Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidair.
“Terhadap putusan tersebut, terdakwa Korporasi PT Pospera Asset Management dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut.
Editor: Ridwan Maulana