Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Penggeledahan terkait pengusutan dugaan suap yang menjerat oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

“Benar, hari ini, Rabu (28/4/2021) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI. Penggeladahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. 

Ali masih belum mendapat laporan lebih detail apa saja yang dibawa dari penggeledahan di Gedung DPR RI tersebut. Pun demikian terhadap ruang kerja siapa yang digeledah. 

Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. “Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruang kerja yang digeledah yakni milik Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin. Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain. 

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp 1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut.

Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin. Namun, dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp 1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp 438 juta. Gratifikasi sebesar Rp 438 juta itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini