HARNAS.ID – Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui jika AKBP Brotoseno masih aktif bekerja sebagai anggota polri jelang peninjauan kembali (PK) sidang kode etik. AKBP Brotoseno saat ini bertugas di bagian staf Divisi Teknologi, Informasi dan Teknologi (Div Tik) Polri.
“Sementara informasi dari Kadiv Propam Sambo kan masih. Untuk status terakhirnya, ini masih menunggu tim bekerja,” beber Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyarankan agar Polri memberhentikan sementara Brotoseno selama proses PK sidang kode etik. Dedi menegaskan, pihaknya menerima dan menampung saran tersebut.
Namun, Dedi menyebut segala keputusan terkait pengaktifan atau tidaknya seorang anggota ditentukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Nanti kalau Karo Wabprof (Brigjen Pol Anggoro Sukartono) yang mengasesmen (menilai) itu, apakah dilakukan seperti itu (dinonaktifkan sementara) atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung,” jelasnya.
Brotoseno segera menjalani PK sidang kode etik terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Dalam sidang etik itu, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Brotoseno tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Hal ini kemudian menuai polemik di tengah masyarakat, dimana meminta Polri memecat Brotoseno.
Editor: Ridwan Maulana