Terdakwa pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Pauline Maria Lumowa terdakwa kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun lewat putusan kasasi.

Pauline Maria juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, jika hartanya tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman 14 tahun penjara.

Kasus bermula saat Maria sebagai pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group membobol BNI pada awal 2000-an. 

Modusnya lewat pencairan LC dengan dokumen fiktif. Adapun daftar orang yang menikmati uang pencairan ini yakni:

Adrian Herling Waworuntu Rp 300.000.000.000

Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000

Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000

Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000

Aprila Widharta Rp 28.220.000.000

Richard Kountul Rp 44.407.000.000
Maria Puline Lumowa Rp 185.822.422.331,43

Nama-nama tersebut pun diadili sesuai kesalahan masing-masing. Saat itu, Maria yang tahu dirinya akan segera ditahan, memutuskan kabur dan akhirnya bisa pada 2020. 

Pada 24 Mei 2021, PN Jakpus menyatakan Maria Pauline terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan melakukan tindak pidana pencucian uang. 

PN Jakpus pun menjatuhkan hukuman kepada Maria Pauline  berupa hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu ia juga dikenakan denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Maria juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 185.822.422.331 subsidair pidana penjara selama 7 tahun.

Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 2 Agustus 2021. Merasa tidak adil, Maria pun mengajukan kasasi.

“Tolak Perbaikan pidana penjara menjadi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, MA memperberat ancaman pidana penjara bila Maria Puline Lumowa dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Putusan itu diketuk Ketua Majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

“Membayar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331 subsider pidana penjara selama 14 tahun,” kata Andi Samsan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Adrian Herling Waworuntu telah dihukum penjara seumur hidup dan hingga saat ini masih meringkuk di LP Sukamiskin. Adapun Ollah Abdullah Agam dihukum 15 tahun penjara.

Terpidana lain, yakni, Dicky Iskandar Dinata juga menjalani hukuman dengan vonis 20 tahun penjara. Dicky meninggal dunia saat menjalani masa pidana.

Editor: Ridwan Maulana