HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menetapkan Andi Irfan Jaya (AIJ), teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus Djoko Tjandra terkait rencana permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). AIJ diduga membuang handphone-nya yang berisi percakapan dengan Jaksa Pinangki dan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
“AIJ diduga berupaya menghilangkan barang bukti berupa unit ponsel jenis iPhone 8 yang digunakannya di Laut Losari,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Boyamin telah mengajukan permintaan penetapan tersangka terhadap AIJ terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP miliknya. Permintaan itu telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung). Berdasar informasi yang diperoleh MAKI, AIJ diduga membuang ponselnya di Laut Losari sekitar Juli-Agustus 2020.
“MAKI menduga ponsel itu berisi rencana aksi pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus,” ujarnya.
Motif pembuangan HP milik AIJ tersebut diduga bermaksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa Djoko Tjandra dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, patut diduga telah menghilangkan barang bukti. Dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan itu, sebagaimana dirumuskan Pasal 21 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 221 KUHP.
Ditetapkan Tersangka
Penyidik Pidsus Kejagung sebelumnya sudah menetapkan Andi Irfan Jaya (AIJ) tersangka dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Politikus NasDem itu (Andi Irfan Jaya) ditengarai melakukan tindak pidana rasuah sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga, ada percobaan atau pemufakatan jahat lewat gratifikasi senilai US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar. Penyidik pun sudah menahan Andi Irfan Jaya di Rutan KPK. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, penyidik menemukan bukti permulaan terkait gratifikasi dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari.
“Ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan permohonan fatwa ke MA,” tutur Hari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pernah menyatakan, komisi antirasuah bakal menindaklanjuti sejumlah nama lain yang ditengarai terllibat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra, jika tak diusut Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK), KPK bisa menangani langsung pihak-pihak yang disebut terlibat.
“Jika ada nama-nama, didukung bukti yang memiliki keterlibatan dengan kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tetapi tak diusut, KPK menindaklanjuti,” kata Nawawi Pomolango.
Sejumlah inisial lain yang kerap disebut dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. Djoko Tjandra ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan suap kepada Jaksa Pinangki berkaitan dengan kepengurusan fatwa ke MA. Berdasar informasi, fatwa tersebut diurus dengan tujuan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara di Bareskrim Mabes Polri, Djoko Tjandra dijerat karena terlibat kasus pengurusan pencabutan red notice. Dalam perkara ini, sedikitnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan mencari pelaku lain yang turut terlibat.
Editor: Ridwan Maulana