HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, Kamis (8/9/2022). Hanya saja yang bersangkutan mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik.
Agus berdalih KPK tidak bisa sembarangan memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan yang berlaku. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran dalam pemanggilan tersebut.
Agus diminta untuk memprotes ke penyidik jika panggilan dari pihaknya dinilai menyalahi aturan.
“Silahkan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Ali mengatakan Agus seharusnya tetap hadir karena sudah dipanggil penyidik. KPK bakal memanggil ulang dia karena keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sbg bentuk ketaatan pada hukum,” ucap Ali.
Keterangan Agus sejatinya dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Agus memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana