Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016 dan 2017 .

KPK sebelumnya telah menjerat konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan konsultan pajak sekaligus petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawat sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Nanti kita lihat bersama adakah temuan baru, sehingga bisa layak ditindaklanjuti,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (9/9/2022). 

Kedua perusahaan tersebut melalui tersangka Agus dan Veronika Lindawati diduga telah menyuap sejumlah mantan pejabat Ditjen Pajak agar nilai pajaknya dikondisikan atau dikurangi. 

KPK tak menutup kemungkinan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran dari pemilik Jhonlin Baratama, Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan pengendali Bank Panin Mu’min Ali Gunawan.

Karyoto berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap pajak ini. “Ya secepatnya akan kita selesaikan, Masalah yang lain-lain seperti yang ditanyakan, tetap nanti akan kita gali lebih lanjut kepada jaksa-jaksa yang sudah bersidang. Ini belum ada yang diangkat di tingkat deputi,” ujar Karyoto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani sebagai tersangka.

Kemudian, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno Aji pun telah divonis 9 tahun pidana, sementara Dadan Ramdani dihukum 6 tahun pidana. Kemudian Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Dalam perjalan kasus suap pajak ini, nama Haji Isam sempat mencuat di sidang lanjutan kasus pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani pada 4 Oktober 2021.

Haji Isam disebut meminta Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eks Tim Pemeriksa Pajak bernama Yulmanizar. Dalam BAP disebutkan, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, dalam surat dakwaan tersangka Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu’min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu’min Ali pun kembali mencuat. Dia disebut-sebut mengutus Veronika Lindawati untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Atas perbuatannya, Veronika dan Agus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Ridwan Maulana