Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. 

Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Saya menerima Rp 1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara,” kata Robin saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (20/12/2021). 

Robin menilai jaksa tidak adil dalam memberikan tuntutan. Pasalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa ke Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.

“Menteri tersebut (Juliari) adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima,” ujar Robin.

Robin juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya. Dia mengeklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang dimainkannya di KPK berhenti.

“Saya hanya melakukan penipuan dng memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari,” tutur Robin.

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin tidak mau hukuman penjaranya sama dengan Juliari. “Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim,” ucap Robin.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

“Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. 

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp 2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Ridwan Maulana