Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | IST

HARNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak objektif menyikapi revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang naik menjadi 5,1 persen dari sebelumnya naik 0,8 persen, menjadi Rp 4.641.854.

“Cobalah objektif, tahun lalu dalam situasi sulit saja 3,3 persen. Tahun ini ekonominya sudah bergerak masak kita masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Senin (20/12/2021). 

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kajian kembali sebelum menetapkan UMP 2022 naik 5,1 persen atau nominalnya naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kenaikan UMP 2022 ini, kata dia, lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749. Revisi UMP 2022 yang naik itu, lanjut dia, berdasarkan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi rasa keadilan jelas terganggu, karena itulah kita kaji, sehingga akhirnya keluar angka tersebut. Dari inflasi dan dari pertumbuhan. Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen,” imbuh Anies.

Gubernur DKI merevisi UMP 2022, Sabtu (18/12/2021) berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menjelaskan keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” imbuh Anies.

Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Editor: Firli Yasya