Gedung KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa Bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group Surya Darmadi. 

Surya Darmadi tersandung dua kasus berbeda, masing-masing di Kejaksaan Agung dan KPK. Di Kejagung Surya Darmadi jadi tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Di KPK dia terjerat kasus suap alih fungsi lahan.

“Berarti kalau diperiska oleh penyidik, pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Alex, sapaan karib Alexander mengatakan, tim penyidik akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

Surya Darmadi, kata Alex, nantinya akan dipeirksa di Kejagung. Hal ini karena pihak yang menahanan Surya Darmadi adalah Kejaksaan Agung.

“Ke kejaksaan, kan ditahan di sana. Tidak masalah. Kita berkoordinasi,” kata Alex.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

Kasus di KPK

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.

Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019. KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.

“Iya tentu mengenai hal tsb akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Editor: Ridwan Maulana