HARNAS.ID – Bos PT Dharma Maju Sarana, Shafaat Andika Ramli dan Didit Abduracman mengajukan permohonan kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, PT Dharma Maju Sarana diduga melakukan pelanggaran perpajakan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum Shafaat dan Didit, Arifin Umaternate mengatakan kasus ini berawal dari Laporan Kejadian Nomor LK.DIK-3/WPJ.06/BD.04.2020 tanggal 22 Januari 2020 atas pemungutan PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014 yang belumm disetorkan PT Dharma Maju Sarana dan PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi pada 2013.
Arifin menyebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan atas tindak pidana perpajakan tersebut sejak 2019 dan pemohon telah beberapa kali hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.
“Dan pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan tersebut,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Arifin mengatakan berdasarkan pemeriksaan terakhir pada 2 Februari 2022, berkas pemeriksaan kliennya tersebut akan dilimpahkan oleh penyidik dalam waktu 14 hari kerja kepada pihak kejaksaan, namun sampai saat ini kliennya tersebut tak mengetahui kelanjutan dari proses tersebut.
Di sisi lain, kata Arifin, PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014, PT Dharma Maju Sarana telak melaksanakan seluruh kewajiban serta sanksi denda yang timbur atas keterlambatan pembayaran PPn tersebut kepada negara.
Sementara terkait PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi PT Dharma Maju Sarana pada 2013, Arifin menyebut kliennya mendapat informasi dari sesama pengusaha persewaan tower bahwa tak pernah dilakukan pemungutan pajak PPh atas penjualan tower tau dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditjen Pajak.
“Menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan dari pemohon karena adanya perlakuan berbeda pada bidang usaha lain yang sejenis dengan PT Dharma Maju Sarana terkait dengan perpajakan,” ujarnya.
Arifin pun mempertanyakan status hukum kliennya jika benar ada perbedaan perlakuan proses hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Terlebih ada informasi tak ada pungutan pajak PPh atas penjualan tower oleh perusahaan lain.
“Sehingga pemeriksaan dapat dihentikan dan penetapan tersangka kepada pemohon dapat dicabut sehingga pemohon dapat melakukan kegiatan lain sehubungan saat ini paspor pemohon dalam sita oleh penyidik,” katanya.
Editor: Ridwan Maulana