Harnas.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang atau jabatan,” jelas Nurcahyo.
Menurut Nurcahyo, Nadiem berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy. Penolakan itu dilakukan karena pada tahun 2019 Chromebook dinyatakan gagal dalam uji coba di sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Namun, pada 2020 Nadiem justru menindaklanjuti surat dari Google terkait partisipasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek. Ia bahkan memimpin rapat internal melalui zoom meetingdengan jajaran Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Litbang, staf khusus menteri, serta pihak Google.
“Rapat dilakukan secara tertutup melalui zoom meeting pada 6 Mei 2020. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset. Dari rapat itu kemudian disepakati penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan laptop,” ungkap Nurcahyo.
Tak berhenti di sana, Nurcahyo menyebut Nadiem juga memberi instruksi kepada jajaran teknis di Kemendikbud Ristek untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklat) yang mengunci Chromebook sebagai satu-satunya perangkat yang bisa digunakan dalam proyek pengadaan.
Selanjutnya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021. Dalam regulasi tersebut, spesifikasi Chrome OS disebutkan secara khusus sehingga memperkuat posisi Chromebook sebagai perangkat pilihan.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem menyampaikan pembelaan dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengkhianati integritas.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, In Shaa Allah,” ucap Nadiem.
Ia juga menitipkan pesan haru untuk keluarganya, khususnya sang istri dan anak-anaknya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ujar Nadiem.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek menjadi salah satu sorotan besar karena menyangkut sektor pendidikan yang vital bagi generasi muda. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Editor: IJS