KPK menunjukkan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kasus dugaan korupsi suap Bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Mantan orang nomor satu di Kemensos itu pun hadir langsung di kursi pesakitan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar, Rabu (21/4/2021).

Dalam sidang, jaksa KPK melancarkan dakwaan. Sementara itu, kubu Juliari yang digawangi Maqdir Ismail seolah memiliki konstruksi dan pandangan sendiri terkait dugaan yang diarahkan.

“Sekiranya betul Rp 29.252.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) adalah uang suap, siapa penyuapnya?,” kata Maqdir, selaku Kuasa Hukum Juliari, Rabu (28/4/2021).

Menurut Maqdir, delik suap itu adalah delik berpasangan. Jadi, sudah dipastikan ada pemberi dan ada penerima.

“Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang,” ujarnya.

Maqdir menambahkan, jika uang Rp 29,25 miliar itu bukan suap, tetapi disebut sebagai gratifikasi, dalam faktanya jaksa KPK tak menyelipkan pasal soal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

“Nyatanya tak ada pula dakwaan penerimaan gratifikasi tanpa melapor kepada KPK,” imbuh dia.

Selain itu, menurut Maqdir, dari puluhan vendor yang disebutkan dalam dakwaan memberi uang kepada Juliari. Namun rupanya hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada Juliari. 

Menurut Maqdir, nilai uangnya tak sampai Rp 29,25 miliar, melainkan hanya Rp 2,28 miliar. Hal tersebut diketahui Maqdir dari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.

“Berdasarkan BAP yang kami kami baca, hanya beberapa saksi yang menerangkan telah memberikan uang kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang nilainya adalah Rp 4.280.000,000. Sehingga ada selisih Rp 24.972.000.000,” kata Maqdir.

Maqdir menyebut, yang sudah didakwa menyuap kliennya hanyalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari sebesar Rp 1,28 miliar sementara Ardian menyuap Juliari sebanyak Rp1,95 miliar.

Maka dari itu, sejatinya uang suap yang didakwakan kepada kliennya tak lebih dari Rp 3,23 miliar yang disebut diterima Juliari dari Ardian dan Harry Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus.

Lalu, Maqdir pun menyampaikan persoalan terkait semua uang yang disita oleh Penyidik KPK. Terlebih ketika dilakukan tangkap tangan tidak berasal dari Juliari P Batubara.

“Dan ketika klien kami mengetahui adanya tangkap tangan terhadap Matheus Joko, dengan itikad baik klien kami datang ke kantor KPK menemui penyidik,” ujar dia.

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial 2020.

Terkait dengan Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos COVID-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini