HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021, menyusul peningkatan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan di beberapa kegiatannya.
“Diperkirakan kerugian Rp 1,2 triliun,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.
“Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” tambah Ketut.
Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.
“Terpidana akan menjalani penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Eksekusi ini didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.
Vonis terhadap Jarot sudah berkekuatan hukum tetap alias inkah. Ali mengatakan, KPK akan menagih denda Rp 200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ali.
KPK juga bakal menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkrah.
“Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Ali.
Editor: Ridwan Maulana