HARNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ghufron menyampaikan kepada pihak Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pihaknya memberikan penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan TWK.
“Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).
“Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya,” sambungnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelasanaan TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.
“Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya,” tegas Ghufron.
Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.
“Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021,” papar Ghufron.
Pimpinan KPK yang diwakilkan Nurul Ghufron tidak hanya memberikan klarifikasi ke Komnas HAM. Tetapi juga sebelumnya memberikan klarifikasi ke Ombudsman RI. Hal ini berdasarkan laporan 75 pegawai KPK yang gagal TWK.
Perwakilan 75 pegawai KPK, Novel Baswedan sebelumnya menduga TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berpotensi melanggar HAM. Karena menyerang setiap pribadi pegawai KPK.
“Berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masaah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan, berbahaya,” ucap Novel, Senin (24/5/2021).
Novel pun memandang, TWK merupakan alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang dipandang berintegritas. Dia menyebut, penyingkiran terhadap para pegawai KPK yang berintegritaa bukan hanya pertama dilakukan, tetapi sudah kerap kali terjadi.
“Hal ini buka pertama dan sudah berkali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak. Oleh karena itu, ini menjadi hal penting,” pungkas Novel.
Editor: Ridwan Maulana