HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta, selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Ali menyatakan enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB. Tim KPK, kata dia, segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutur Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menjelaskan soal penangkapan Nurdin Abdullah.
“Pada Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai Sabtu dini hari, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel,” kata Firli.
Lembaganya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.
“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers,” katanya.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Editor: Ridwan Maulana