Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Tri Sasono | IST

HARNAS.ID – Langkah Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Tri Sasono melaporkan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen dan Direktur CORE Mohammad Faisal terkait penyebaran berita palsu tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI ke Bareskrim Polri dinilai keliru. 

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta Muhammad Fatahillah Akbar, pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pelaporan itu tidak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya,” kata Akbar kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. “Jika memang niatnya fitnah, baru bisa diproses. Itu pun harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor,” ujarnya. 

Prinsipnya, kata dia, aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, jika pelapor menggunakan kata ‘diduga’ pun tidak bisa dilaporkan. 

“Jelas tidak bisa. Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan (apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak), bukan malah dilaporkan balik,” katanya.

Akbar pun berpendapat, jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir Pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga. “Tidak bisa (dilaporkan) apalagi kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3,” ujarnya.

Sebaiknya, Akbar menyarankan, Federasi Serikat Pekerja BUMN ini mendorong manajemen BNI untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung, bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang.

Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batubara PT BG di Sumatera Selatan di Bank Negara Indonesia (BNI). 

Pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional itu dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, Senin (13/6/2022).

Editor: Ridwan Maulana